Palembang, Halosumsel- Selasa 5 Maret 2024 Kantor Hukum Rizal Syamsul, SH, yang mewakili Alpinsi Pandi berdasarkan surat kuasa khusus, mengajukan permohonan validasi sertifikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Permohonan ini didasari oleh berbagai dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kronologis permasalahan dimulai pada saat Alpinsi Pandi membeli tanah dari Ardie Maris pada tanggal 31 Oktober 2016. Namun, ketika hendak melakukan balik nama sertifikat tanah, Alpinsi mengalami kendala karena sertifikatnya telah dicap oleh pegawai yang tidak berwenang. Setelah menghadapi kejadian tersebut, Alpinsi meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Rizal Syamsul, SH.
Pada tanggal 20 Juni 2023, kantor hukum tersebut berusaha melakukan validasi dan rekonstruksi sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang. Namun, pihak BPN menyampaikan bahwa sertifikat yang dimiliki Alpinsi dianggap tidak berlaku atau palsu, dengan alasan terdapat 6 sertifikat yang identik dan terdaftar atas nama orang lain.
Kuasa Hukum Rizal Syamsul, SH, memohon kepada Inspektur Jenderal BPN RI untuk tidak melakukan balik nama atau pengalihan kepemilikan tanah yang terdaftar atas nama Ardie Maris. Permohonan ini diajukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan.
Kuasa Hukum Rizal Syamsul, SH, berharap agar permohonan ini dapat mendapatkan perhatian serius dan penyelesaian yang adil dari pihak berwenang demi kepentingan hukum dan keadilan bagi klien mereka, Alpinsi Pandi.
Sofuan

