Halosumsel-

Kodam II/Swj terus menjalankan komitmennya untuk melakukan berbagai langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dilingkungan internalnya. Hal ini dibuktikan dengan kembali digelarnya Sidang Percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap 9 prajurit yang terlibat kasus Narkoba, Kamis (28/9/2017) bertempat di Ruang Sidang Gedung Balai Prajurit, Sekanak Palembang.
Percepatan sidang perkara pidana terhadap Sembilan (9) terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum mulai Kamis, tanggal 28 September hingga 4 Oktober 2017 mendatang, yang terdiri dari 3 Bintara dan 6 Tamtama, yakni Sertu Piki Oktavianus (Yonif 141/AYJP), Serda Wahyu Chandra (Yonif 141/AYJP), Serda Rykko (Rindam II/Swj), Kopka Ramilu Chan (Kodim 0405/Lahat), Kopda Sambudi (Yonif 141/AYJP), Praka Rico Hidayat (Bekangdam II/Swj), Praka Pransisko (Yonif Raider 200/BN), Prada Andi Istanti Saputra (Yonif Raider 200/BN) dan Prada Irvan Saputra (Yonif Raider 200/BN), semuanya didakwa khusus dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kakumdam II/Swj Kolonel Chk. Upang Juwaeni, S.H., M.H., menjelaskan tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini adalah dalam rangka penegakan hukum, bahwa perkar-perkara narkotika harus didahulukan proses penyelesaiannya dibandingkan dengan perkara lainnya. “Adapun dihadirkannya prajurit dan PNS diruang sidang tersebut supaya bisa melihat bagaimana proses peradilan tersebut dan bisa disosialisasikan kepada teman-temannya bahwa acamannya dipecat”, ujarnya.
“Jadi himbauan Panglima dilakukan sidang percepatan ini supaya mereka yg masih menggunakan narkoba segera dihentikan yang tidak menggunakan jangan coba-coba menggunakan. Intinya Prajurit wilayah Kodam II/Swj ini bebas dari Narkoba”, tandasnya.
Hal senada juga disampaikan, Kapendam II/Swj Letkol Inf Imanulhak, S. Sos., bahwa tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama penyalahgunaan Narkotika.
“Dalam berbagai kesempatan pimpinan terus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj agar menjauhi narkoba. Bagi personel Kodam II/Swj yang terbukti terlibat narkoba akan mendapatkan sanksi pidana yang berat dan pemecatan dari dinas keprajuritan”, pungkasnya.
“Diagendakan Sidang Percepatan tersebut dilaksanakan selama 7 hari. Dilaksanakan terbuka agar prajurit tidak melakukan hal yang sama,” tutur Kapendam.
Dalam persidangan pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Surono, S,H., M.H., yang didampingi anggota Letkol Chk Agus Husni, S.H., M.H., dan Mayor Chk Edfan Hendrarto, S.H., telah memutuskan hukuman bagi dua terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj masing-masing atas nama Praka Rico Hidayat asal satuan Bekangdam II/Swj dengan dakwaan kasus narkotika, dihukum 2 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas Militer.
Sedangkan Kopda Ramilu Chaniago asal satuan dari Kodim 0405/Lahat, juga didakwa tentang penyalahgunaan narkotika, dihukum selama 2 tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.
 
(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *