Halosumsel.com – Dengan tertangkapnya tersangka Dwi (26), pada Jumat (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB, lagi jajaran Polsek Kertapati berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya. Mukroni (40) warga Jalan KI Merogan Lorong AA Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, juga diamankan dalam kasus pencurian batalan besi rel PT KAI pada Senin (14/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan petugas dari tersangka sebelumnya. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan petugas terbukti dengan aksi epncurian tersangka. Spontan, tersangka terdiam dan pasrah ketika dibawa petugas ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, sebelumnya DW sudah kita tangkap, kini Mukroni. Sebenarnya ada satu pelaku lagi yang masih berkeliaran, kini masih kami kejar,” Ungkap Kapolsek Iptu Deli Haris didampingi Kanit reskrim Ipda Uzir, Senin (14/11).
Dikatakan Deli, atas perbuatan tersangka, anggotanya menjerat pasal 363 yo 55, 56 dan atau pasal
480 KUHP, tentang kasus pencurian dan penadahan, dengan maksimal 5
tahun penjara.
“Selain mengamankan dua tersangka, anggota kita juga mengamankan
barang bukti berupa lima batang bantalan rel kereta api dan 1unit mobil carry pick up warna hitam yang digunakan pelaku membawa barang curian itu,” tandasnya.
Sementara tersangka mengaku, untuk satu batang bantalan rel biasa dijual seharga Rp 3 hingga Rp 4 juta.
“Saya tidak tahu pak, kalo barang itu hasil curian, saya hanya disuruh saja. Kalau saya tahu, pasti saya
tidak mau,” tuturnya. (agustin selfy)

