Halosumsel.com –
Muhammad Taufik Akbar Alias Daud (18) akhirnya diserahkan korbannya, Zulmi Hanafia Basri (22) warga Jalan Ki Merogan RT 16 RW 04 No 945 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati ke Polsek Seberang Ulu II Palembang, atas dasar penjambretan handphone merk Xiaomi Redmi 3 warna Gold seharga Rp 1,5 juta yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani Lorong A Kadir Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II pada Minggu (13/11) pukul 17.27 WIB.
Dari tangan tersangka yang berdomisili di Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat No 183 RT 08 RW 01 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II, petugas turut menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Abu-Abu nopol BG 3806 ABC.
Menurut bukti laporan korban yang tertuang dalam : LP/B-276/XI/2016/Sumsel/Resta/
“Saat saya mau menelpon, saya menghentikan sepeda motor dan mengambil handphoen. Tiba-tiba saja dari belakang, samping kanan, kedua pelaku merampas handphone yang masih dalam genggaman. Saya sudah mencoba mengejarnya. Tepat di Lorong M3rdeka Kelurahan 14 Ulu, saya berhasil menghentikannya dengan meneriakinya maling. Warga pun ikut berdatangan menolong saya,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Waka Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota kami masih memburu rekannya, Fan (DPO) yang sudah kami kantongi identitasnya. Dari tangan tersangka kami hanya menyita satu unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi, sementara handphone korban dibawa rekannya, Fan,” tandasnya. (agustin selfy)

