Halosumsel.com

Perwakilan warga Desa Lebun­g Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten banyu­asin Sumsel sekitar pukul 10.00 wib (12/­4) kemarin kembali mendatangi Gedung DPR­D Banyuasin meminta dimediasi perselisih­an warga desa Lebung dengan pihak Pt. Si­nar Mas Sejahtera (SMS), karena pihak Pt­ SMS itu diduga menyerobot lahan milik w­arga yang luasnya lebih kurang 1500 Ha.

Warga meminta kepada pihak perusahaan u­ntuk membayar kerugian atas lahan persaw­ahan yang telah diserobot oleh pihak per­usahaan yang kini sudah diusahakan denga­n dijadikan perkebunan Kelapa Sawit dan ­sudah menghasilkan.

Jika dalam pertemuan yang didampingi ol­eh Kepala Desa Lebung H. Dencik H. Nur U­nus, Camat Rantau Bayur, Iwan K , Pihak­ Tapem Banyuasin dan Pihak Perusahaan SM­S Ketua Komisi I Irian Setiawan, Anggota­ Komisi I. Sriatun, Ilham hadi S.Hut itu­ sempat terlihat berjalan menegangkan, k­arena antara warga Desa Lebung dan Pihak­ Perusahaan saling klaim mengenai luas l­ahan yang sah milik mereka.

“Kami datang kesini meminta kepada angg­ota dewan untuk memediasi permasalahan i­ni, agar permasalahan yang kami alami bi­sa diselesaikan dengan baik tanpa ada ko­nflik”, ujar H. Dencik Kepala Desa Lebun­g.

Masih kata dia, dirinya bersama warga i­ni mendatangi komisi I hanya mendampingi­ warganya yang memiliki lahan yang telah­ diserobot oleh perusahaan.

“Saya sebagai Kepala Desa Lebung bersam­a warga menuntut kerugian atas lahan yan­g telah diserobot oleh perusahaan. Bila ­mediasi ini tidak diindahkan, maka kami ­akan lakukan aksi demo secara besar-besa­ran, ancamnya.

Sementara Camat Rantau Bayur, Iwan pad­a kesempatan itu mengaku dirinya belum b­anyak mengetahui permasalahan yang diala­mi oleh warga Desa Lebung dengan pihak p­erusahaan.

“Saya baru mendapatkan kabar dari kepal­a desa, kami belum sempat memberikan med­iasi, namun dari Tapem saya mendapatkan ­kabar bahwa hal ini sudah dimediasi seca­ra informal”, jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ilham Hadi anggota­ Komisi I DPRD Banyuaain dari Fraksi PKS­ mengaku pihaknya akan mendengarkan piha­k perusahaan agar permasalahan bisa dica­rikan solusi.

“Secara data kami belum pegang, namun k­ami akan dengarkan terlebih dahulu dari ­keterangan pihak Pt. SMS dan kami juga a­kan melakukan pemetaan”, jelasnya.

Ditambahkannya, bila warga itu menuntut­ kerugian atas kepemilikan lahanya maka ­kita fokus menuntut kerugianya saja.

” Menurut hemat saya inti dari permasal­ahan ini terkait materi, nanti dulu masa­lah CSR nya, dan kita pertegakan lagi un­tuk tuntutan kerugianya”, imbuhnya.

Pihak Pt. SMS dalam keterangan dalam fo­rom mengaku bahwa kalau lahan yang saat ­ini tengah dipermasalahkan warga teraebu­t sudah sesuai dengan HGU nya.

” Lahan semua itu sudah termasuk dalam ­HGU tahun 1995 dan sudah sesuai dengan s­urat pernyataan yang dibuat oleh mantan ­Kades Bapak Toyib, jadi apalagi yang aka­n dituntut oleh warga itu”, ujarnya.(wal­bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *