Halosumsel.com
Perwakilan warga Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten banyuasin Sumsel sekitar pukul 10.00 wib (12/4) kemarin kembali mendatangi Gedung DPRD Banyuasin meminta dimediasi perselisihan warga desa Lebung dengan pihak Pt. Sinar Mas Sejahtera (SMS), karena pihak Pt SMS itu diduga menyerobot lahan milik warga yang luasnya lebih kurang 1500 Ha.
Warga meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar kerugian atas lahan persawahan yang telah diserobot oleh pihak perusahaan yang kini sudah diusahakan dengan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit dan sudah menghasilkan.
Jika dalam pertemuan yang didampingi oleh Kepala Desa Lebung H. Dencik H. Nur Unus, Camat Rantau Bayur, Iwan K , Pihak Tapem Banyuasin dan Pihak Perusahaan SMS Ketua Komisi I Irian Setiawan, Anggota Komisi I. Sriatun, Ilham hadi S.Hut itu sempat terlihat berjalan menegangkan, karena antara warga Desa Lebung dan Pihak Perusahaan saling klaim mengenai luas lahan yang sah milik mereka.
“Kami datang kesini meminta kepada anggota dewan untuk memediasi permasalahan ini, agar permasalahan yang kami alami bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada konflik”, ujar H. Dencik Kepala Desa Lebung.
Masih kata dia, dirinya bersama warga ini mendatangi komisi I hanya mendampingi warganya yang memiliki lahan yang telah diserobot oleh perusahaan.
“Saya sebagai Kepala Desa Lebung bersama warga menuntut kerugian atas lahan yang telah diserobot oleh perusahaan. Bila mediasi ini tidak diindahkan, maka kami akan lakukan aksi demo secara besar-besaran, ancamnya.
Sementara Camat Rantau Bayur, Iwan pada kesempatan itu mengaku dirinya belum banyak mengetahui permasalahan yang dialami oleh warga Desa Lebung dengan pihak perusahaan.
“Saya baru mendapatkan kabar dari kepala desa, kami belum sempat memberikan mediasi, namun dari Tapem saya mendapatkan kabar bahwa hal ini sudah dimediasi secara informal”, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ilham Hadi anggota Komisi I DPRD Banyuaain dari Fraksi PKS mengaku pihaknya akan mendengarkan pihak perusahaan agar permasalahan bisa dicarikan solusi.
“Secara data kami belum pegang, namun kami akan dengarkan terlebih dahulu dari keterangan pihak Pt. SMS dan kami juga akan melakukan pemetaan”, jelasnya.
Ditambahkannya, bila warga itu menuntut kerugian atas kepemilikan lahanya maka kita fokus menuntut kerugianya saja.
” Menurut hemat saya inti dari permasalahan ini terkait materi, nanti dulu masalah CSR nya, dan kita pertegakan lagi untuk tuntutan kerugianya”, imbuhnya.
Pihak Pt. SMS dalam keterangan dalam forom mengaku bahwa kalau lahan yang saat ini tengah dipermasalahkan warga teraebut sudah sesuai dengan HGU nya.
” Lahan semua itu sudah termasuk dalam HGU tahun 1995 dan sudah sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh mantan Kades Bapak Toyib, jadi apalagi yang akan dituntut oleh warga itu”, ujarnya.(walbro)

