Halosumsel.com-
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait tewasnya Romi Agus Satrio (19) warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso Kecamatan Kertapati karena kesetrum kabel listrik, akhirnya Anharudin alias Aan (41) warga Jalan Abikusno Cokrosuyoso Lorong Patria RT 18 RW 04 Kelurahan Kemang Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik reskrim Polsek Kertapati Palembang.
“Ya, statusnya sekarang menjadi tersangka atas perkara kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kini kami masih terus melengkapi berkasnya, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” singkat Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Uzir ketika diwawancarai di Polresta Palembang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, lantaran kepergok mengintip pasangan suami isteri, Anharudin alias Aan (41) dan Yuliana, yang sedang tidur di kamarnya, Romi Agus Satrio (19) warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso Kecamatan Kertapati tewas mengenaskan, setelah dihakimi warga dan kerkena setruman listrik di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Lorong Patria RT 18 RW 04 Kelurahan Kemang Agung pada Selasa (17/5) pukul 08.30 WIB. Tim Identifikasi Polresta Palembang pimpinan Aiptu Agus Wijaya mengevakuasi korban ke kamar jenazah RSMH Palembang.
Kejadian ini berawal saat Yuliana memergoki korban yang sedang mengintip kamarnya. Spontan, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pun teriak, sehingga mengundang perhatian warga.
“Rumah kami kan rumah panggung. Saya terkejut saat ada mata mengintip kamar kami. Saya teriak, ada maling,” jelas Yuliana. (agustin selfy)
