Halosumsel.com-

Muhammad Syafei (20) warga Jalan Letnan Simanjuntak RT 20 RW 08 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning terseret dalam kasus melarikan anak gadis yang berinisial Db (16). Tak dapat berbuat banyak, buruh ini dijemput paksa anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pimpinan Ipda Heny pada Senin (10/10) pukul 10.00 WIB.

Saat diwawancarai, tersangka mengaku dirinya tidak terlibat dalam melarikan DB. Menurutnya, DB itu dibawa temannya, Debi dan Anto ke rumah bedeng milik neneknya. Bahkan dirinya hanya mengetahui nama korban saja.

“Saya tidak tahu kalau mereka membawa DB, hingga orang tuanya membuat laporan polisi. Memang malam itu, Anto dan Debi membawa korban ke rumah bedeng milik nenek saya. Dalam benak saya hanya berpikir kasian kalau tidak diberi tumpangan, karena malam itu mereka kehujanan hingga basah kuyup. Keesokkan hari, mereka langsung pergi,” terang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memproses berkas tersangka.
“Berkasnya masih kami dalami,” singkat Maruly, ketika dikonfirmasi di ruangannya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *