Halosumsel.com-
Baru enam bulan menghirup udara bebas, tersangka Asroni alias Roni (28) warga Jalan Sriwijaya Raya Desa Ibul Besar I RT 08 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus kembali mendekam di balik jeruji besi, Rabu (12/10).

Kali ini, sopir angkot jurusan Plaju ini tersandung kasus pencurian satu unit mesin las merk lakoni, satu unit dinamo start, satu unit dinamo cas isuzu, dua unit batery merk inco milik korban Mustar (55) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir saat berada di Jalan Sriwijaya Raya, Bengkel servis mobil milik mustar Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati pada Senin (26/9) pukul 08.00 WIB. Tak hanya itu, tersangka ini juga ternyata terlibat pencurian berupa injection pump di Pergudangan Sriwijaya Mas beberapa waktu lalu, seperti yang dilaporkan korban Jimmy Kawi pada Senin (10/10) kemarin, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kepada petugas tersangka ini mengaku beraksi sendiri dengan cara memanjat pagar belakang dan masuk melalui tangga dan turun tangga.

“Saya melakukannya sendirian pak. Saya tinggal angkut saja barang-barang itu. Rencana akan saya jual ke Pasar Cinde. Untuk harga injection pump itu dijual seharga Rp 1 juta, sisanya saya belum tahu,” ujar residivis Lapas Pakjo tahun 2015 silam dalam kasus narkoba ini.

Dikatakan tersangka, sebelum hasil curiannya terjual, dirinya menyimpan di dekat rumahnya.

“Memang saya simpan di belakang rumah. Sisanya saya simpan di dalam. Belum sempat terjual, sudah ditangkap polisi,” tutupnya sembari menambahkan kalau terjual uangnya akan dipergunakan untuk beli celana.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris SH sedang mengembangkan kasus tersangka.

“Sebelumnya kami menerima laporan karyawan gudang yang resah karena sering terjadi pencurian di malam hari. Setelah diselidiki ternyata bukti dan saksi mengarah kepada tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka mengakui perbuatannya. Dan kini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dua laporan korban yang dilakukan tersangka,” tutup Deli sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *