Halosumsel.com-
Empat bulan namanya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengelapan, akhirnya Arga Aditia Permana (20) warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Timor RT 02 RW 01 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I berhasil ditangkap petugas, Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Betapa tidak, tersangka ini ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan korban Damar yang mengaku sepeda motornya dilarikan tersangka, saat berada di warnet Puncak Sekuning pada tanggal 17 November 2015, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada pemeriksa, tersangka mengaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli gorengan.
“Motor itu ku jual sama Toni warga Jalan Serangam 1 seharga Rp 1 juta, Rp 500 ribu untuk menebus motor saya yang sebelumnya sudah saya gadaikan, sisanya untuk makan,” beber bapak satu anak ini.
Dikatakan tersangka selama paleriannya, dia hanya sibuk bekerja.
“Saya tidak kemana-mana pak, saya di Palembang inilah. Karena saya kerja, jadi saya persibuk dengan kerja lebih banyak, pergi pagi pulang malam. Saya ditangkap ini, karena dijebak korban,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang,Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan tersangka dalam pemeriksaan anggotanya.
“Perkaranya masih di dalami anggota kami, tersangka sekarang dalam pemeriksaan intensif penyidik,” terang Maruly saat dibincangi di ruang kerjanya, kemarin. (selfy)
