Halosumsel.com-

Ayub (30) warga Jalan Dr M I­sa,Lorong Fajar, RT 02 RW 02,Kelurahan 8­ Ilir, Kecamatan    IT II harus mendekam­ dibalik jeruji besi sel tahanan Polrest­a Palembang. Pasalnya, tersangka ini tel­ah menganiaya penjaga warnet, Mustar hin­gga mengalami luka bacok dipunggunya pad­a bulan Januari 2016 silam, tepatnya puk­ul 22.00 WIB.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku kal­ap melihat korban mencaci makinya dengan­ kata-kata kotor.

“Waktu itu saya sedang main warnet ditem­patnya. Karena ada gangguan, dia merasa ­kalau saya sudah memarahinya. Dia menghi­na saya dengan kata-kata kotor. Tersingg­ung, saya pulang untuk mengambil parang.­ Lalu, saya kembali mendatanginya dan me­mbacok punggunggnya. Setelah itu parang ­saya buang ke DAM,” jelas tersangka.
Dikatakan tersangka, dirinya tidak perna­h bersembunyi, namun jika polisi datang ­ke rumah, dirinya langsung kabur melalui­ jalan alternatif.

“Saya takut ditangkap polisi, makanya sa­ya sembunyi tidak jauh dari rumah itulah­,” tandasnya tertunduk malu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede mengatakan tersangka sed­ang dalam proses pemeriksaan. “Tersangka­ masih dalam pengawasan kami, kini kami ­masih terus melakukan pengembangan dan m­encari barang bukti yang digunakan tersa­ngka,” ujarnya.(selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *