Halosumsel.com-
Ayub (30) warga Jalan Dr M Isa,Lorong Fajar, RT 02 RW 02,Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Pasalnya, tersangka ini telah menganiaya penjaga warnet, Mustar hingga mengalami luka bacok dipunggunya pada bulan Januari 2016 silam, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kalap melihat korban mencaci makinya dengan kata-kata kotor.
“Waktu itu saya sedang main warnet ditempatnya. Karena ada gangguan, dia merasa kalau saya sudah memarahinya. Dia menghina saya dengan kata-kata kotor. Tersinggung, saya pulang untuk mengambil parang. Lalu, saya kembali mendatanginya dan membacok punggunggnya. Setelah itu parang saya buang ke DAM,” jelas tersangka.
Dikatakan tersangka, dirinya tidak pernah bersembunyi, namun jika polisi datang ke rumah, dirinya langsung kabur melalui jalan alternatif.
“Saya takut ditangkap polisi, makanya saya sembunyi tidak jauh dari rumah itulah,” tandasnya tertunduk malu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan tersangka sedang dalam proses pemeriksaan. “Tersangka masih dalam pengawasan kami, kini kami masih terus melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang digunakan tersangka,” ujarnya.(selfy)
