Muara Enim, HS-

Mungkin nasib seperti inilah yang di sampaikan oleh Karyadi ketua RT 1 RW 6 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim  bersama belasan warganya yang menuntut kompensasi tanam tumbuh kebun mereka hingga kini hanya menjadi Harapan Hampa alias tak kunjung dibayar oleh PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim.

Terasa lebih tragis manakala seorang mantan pensiunan yang bekerja di Perusahaan kelas dunia ternyata juga mendapat perlakuan yang sama bahkan yang lebih menyakitkan ganti untung lahan tanah miliknya yang dibeli sejak tahun 2009 dan dilakukan pergantian lahan oleh PT Bukit Asam di Ataran Tanglai desa Darmo kecamatan Lawang Kidul di tahun 2012 yang lalu ternyata hingga kini juga belum dibayarkan oleh PT Bukit Asam Tbk.

Kalau dibilang sakit saya ini sangat sakit hati karena tanah yang saya dapat itu dengan cara membeli dan diketahui oleh Kepala Desa Darmo dan beberapa saksi saat itu. ungkap Marjani (63) ketika di temui di rumahnya komplek Karang Asem Tanjung Enim (26/2/19)

Pada awalnya saya tidak berniat menjual lahan kebun  saya karena sudah ditanami karet dan juga sebagai bekal memasuki masa pensiun, dikarenakan ada pembelian lahan oleh PTBA sebagai perluasan untuk PLTU Banko Tengah maka tanah tersebut dilakukan pembebasan. dan hasilnya terjadi tawar menawar harga ganti rugi selanjutnya dilakukan.pengukuran oleh Tim dari PT BA. urai Marjani

Pada hari Senin tanggal tiga bulan Maret tahun 2012 dibuat berita acara musyawarah negosiasi harga dan di dalam surat tersebut disepakati oleh kedua pihak yang diketahui oleh 2 utusan tim tanah PT BA  yaitu M Syukur dan Lukman,  serta sudah disetujui oleh  Senior Manager PATB  PT Bukit Asam yaitu pak Suhedi. tambah Marjani.

Setelah selesai surat tersebut kita hanya menunggu di rumah karena pada dasarnya begitu surat ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak lama kemudian akan dilakukan pencairan namun setelah 4 bulan berita tentang pencairan lahan milik saya ini belum ada kabar sehingga saya memutuskan untuk menanyakan ke bagian tim tanah PT Bukit Asam.

Ternyata berurusan sebagai masyarakat untuk menemui pejabat yang ada di Perusahaan ini tidak segampang yang dibayangkan nyatanya saya sendiri yang jelas-jelas mantan karyawan PT Bukit Asam ingin menemui dan menanyakan hak saya saja sangat susah dan dijawab dengan berbagai alasan agar saya tidak bertemu dengan pejabat tersebut imbuh Marjani..

Yang menjadi pemikiran dan selalu menjadi beban saya,  Bahwa dalam ganti rugi lahan tersebut terdapat 5 persil  yang nomornya berurutan, salah satunya adalah lahan milik istri dari Asisten Manager di kantor tersebut dan milik beliaulah yang cair lebih dahulu padahal saat pembebasan pengukuran dan penandatanganan kesepakatan ganti rugi dilakukan secara bersama-sama. ungkapnya

Dikonfirmasi sebelumnya Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk Suherman belum memberikan jawaban dan hanya menyampaikan Terima kasih atas info yang dan akan di lakukan.pengecekan

Sementara dari humas Bukit Asam Tanjung Enim  melalui M Saman dikonfirmasi beberapa waktu lalu,  baru akan menanyakan persoalan ini ke bagian PATB ungkapnya.
(Jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *