PALEMBANG, Halosumsel – Menuntut Keadilan, Masyarakat korban penggusuran di RT 23,24 dan 28 RW 005 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Palembang datangi kantor Pemerintah dan DPRD provinsi Sumatera selatan.

Aksi lanjutan masyarakat ini merupakan buntut rasa kecewa yang disebabkan oleh diabaikannya aduan masyarakat kepada Pemerintah kota Palembang beberapa waktu lalu, terkait penggusuran PT KAI yang tidak sesuai dan menggunakan cara – cara intimidatif kepada masyarakat.

Seperti yang dikatakan Dedi Irawan,SH perwakilan masyarakat saat memimpin aksi unjuk rasa, Senin (04/12/2023) dalam orasinya mengatakan, bahwa aksi lanjutan dari sebelumnya.

“Aksi unjuk rasa hari ini merupakan lanjutan dari aksi yang pertama di Pemkot Palembang yang ternyata jerit hati masyarakat diabaikan begitu saja tanpa kepastian”, kata Dedi

Tidak sampai disitu Dedi juga mengatakan, Selama ini tidak ada pihak yang benar memperhatikan nasib para warga, terutama Pemkot Palembang yang hanya melakukan ceremony pada saat aksi pertama.

Berdasarkan rasa kecewa yang cukup mendalam akibat bungkamnya Pemkota Palembang, membuat masyarakat melangkah lebih jauh dengan melakukan aksi di Pemprov dan DPRD kota Palembang.

” Selama ini pihak yang seharusnya menjadi harapan masyarakat seperti Pemkot Palembang, ternyata memilih bungkam seolah – olah tidak melihat penderitaan warga”, tegas Dedi

Semuanya terjadi akibat sikap arogan PT KAI yang ingin melakukan penggusuran tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan, meskipun tanah diakui milik PT KAI secara undang – undang ternyata milik warga.

Bagaimana tidak meski tak memiliki bukti kuat kepemilikan lahan, PT KAI masih bersikeras memiliki lahan tersebut berdasarkan Grondkaart peninggalan kolonial Belanda tahun 1912, yang faktanya itu berlaku setelah Indonesia merdeka dan mengeluarkan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960

Tidak hanya UPPA tahun 1990, batas kepemilikan lahan PT KAI pun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1990 dijelaskan bahwa lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian ini adalah sebesar 24 meter, dengan pembagian 12 meter ke kanan dan 12 meter ke kiri.

Berdasarkan hal tersebut wajar jika sebagai warga negara menolak penggusuran yang tidak manusiawi dengan cara – cara intimidatif.

Melalui perjuangan yang cukup panjang aksi massa yang rata – rata adalah ibu – ibu dan orang lanjut usia (Lansia), akhirnya warga diterima oleh Fansuri Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sumatera selatan,akan segera memanggil pihak PT KAI

” Dengan adanya permasalahan ini, tentunya sebagai mitra kerja akan segera memanggil untuk meminta penjelasan dari PT KAI terkait hal tersebut, barulah kami akan menjadi mediator antara PT KAI dan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Fansuri.

Tidak hanya sebatas menyampaikan aspirasi di Pemerintah Provinsi Sumatera selatan, masyarakat yang di dominasi puluhan ibu dan orang tua lanjut usia (Lansia) berjalan kaki menuju ke kantor DPRD provinsi, akhirnya disambut hangat oleh Antoni Yuzar ketua Komisi l dari Fraksi Partai Kebangkitan (F-PKB) DPRD provinsi Sumatera selatan.

Setelah mendengarkan jerit tangis warga yang tertindas akibat penggusuran PT KAI dengan cara – cara intimidatif, membuat sosok Antoni Yuzar merasa iba dan berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera selatan terkait penggusuran tersebut.

“Tentu saja sebagai anggota DPRD merupakan implementasi ataupun perwujudan dari masyarakat, kami merasa prihatin mendengar keadaan yang dialami oleh warga akibat penggusuran yang dilakukan PT KAI, untuk kita dalam waktu sesingkat mungkin kami akan melakukan koordinasi dengan BPN dan Dishub provinsi Sumatera selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bahkan akan meninjau secara langsung lokasi”, tandas Antoni Yuzar Ketua Komisi l Dari Fraksi Partai Kebangkitan (F-PKB) DPRD provinsi Sumatera selatan. (Dino).