Kapolres Lahat, AKBP H Yayat Popon Ruhiyat Sik melalui Kasat Lantas, AKP Marully Rachmat SH, didampingi Ipda Yan Efrensi mengatakan, bahwa digelar razia tersebut, guna menindak lanjuti kesadaran masyarakat dalam berkendaraan bermotor.
Adapun yang diperiksa dalam razia ini, mulai dari kelengkapan fisik kendaraan, hingga ke surat menyuratnya. “Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi ditilang,” ujarnya, ditemui, Sabtu (19/12).
Dikatakannya, dengan sanksi itu. Untuk kedepan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan lalulintas, dan dalam kegiatan ini, menurutnya sebanyak 65 unit kendaraan yang berhasil terjaring.
Sedangkan untuk sanksi terbanyak adalah tilang, hal ini dikarenakan banyaknya kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat menyurat kendaraan, baik STNK, SIM, maupun kelengkapan lainya.
“Pada hari ini kita sengaja melakukan kegiatan razia dijalan lintas sumatera, karena jalur ini termasuk jalan tanpa hambatan dan biasa dilalui oleh para pengendara. Baik dalam maupun luar Kabupaten Lahat.
Bahkan razia sudah
Hampir setiap hari dilakukan dan hanya saja lokasinya berpindah-pindah. Yang jelas secara rutin, dalam setiap harinya ada 50 lembar surat tilang yang kita keluarkan,” bebernya.
Bagi pengendara yang melanggar, sambungnya, harus ada penekanan, dimana bagi pengendara yang tidak lengkap segera melengkapinya, seperti tidak ada SIM, upayakan harus ada, begitu juga dengan peraturan lalulintas lainya yang berkaitan dengan pajak.
“Kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, helm, jika tidak ada, maka segeralah dilengkapi,” tegasnya. (Ism).