Jakarta, Halosumsel- Mahkamah Partai PPP mengabulkan Permohonan Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam perkara Pemecatan Sebagai Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI Atas Nama ASWAWI.
Sidang Putusan yang berlangsung pada tanggal 20 Januari 2023 dengan agenda sidang putusan dalam perkara Nomor 018/ MP-DPP-PPP/2022 dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan, SH. MH sebagai ketua Majelis Hakim didampingi oleh dua anggota dalam sidang tertutup. Majelis hakim memutuskan mengabulkan Permohonan ASWAWI kepada Mahkamah partai PPP yakni : Tidak Sah atau Batal Demi Hukum surat Usulan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Priovinsi Sumatera Selatan /Turut Termohon Nomor : 133/IN/DPW/1/2022 Perihal Usulan Pemberhentian Keanggotaan ASWAWI pada tanggal 26 Januari 2022 bertepatan pada tanggal 24 Jumadil Akhir 1443 H. Dan Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum surat Rekomendasi Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat/ Termohon Nomor: 0908/ IN/ DPP/X/2022 Hal : Rekomendasi pada tanggal 31 Oktober 2022 bertepatan pada tanggal 5 Rabiul Akhir 144H. Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI ASWAWI digantikan oleh Febrianti Andini.
Dalam keputusan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Termohon tidak memiliki alasan yang kuat secara hukum serta tidak cermat dan melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Didampingi oleh Penasihat Hukum/Kuasa Hukum RIZAL SYAMSUL, SH., RUDI ARIANTO, SH., MARDIANSYAH, S.H. ASWAWI mengucap Syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP yang masih memiliki hati nurani dan penilaian hukum yang berpihak kepada kebenaran. Rizal Syamsul, SH dalam keterangan setelah sidang selesai dibacakan menyampaikan bahwa kami telah mengajukan permohonan dengan menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak 22 alat bukti dan menghadirian saksi-saksi untuk didengar dan disumpah dalam memberikan keterangan dan hasil nya kami dapat membuktikan bahwa permohonan atau gugatan kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim sehingga Permohonan kami dikabulkan.
Mardiansyah. SH menambahkan bahwa Tim Kuasa Hukum ASWAWI berhasil memberikan argumentasi Hukum yang bersesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi sehingga kesempurnaan menjadi bukti petunjuk sehingga dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Putusan yang sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.
Selanjutnya Rudi Arianto. SH menambahkan bahwa sidang Mahkamah Partai dengan keputusan yang tepat sehingga jangan lagi ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pengurus Partai. Dan kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung sehingga ASWAWI dapat terus melanjutkan jabatannya sebagai ANGGOTA DPRD PALI.***

