Pasalnya, sebelumnya Caleg PKS Dapil 7 Sumsel Nomor Urut Gunawan, ST., MT melaporkan Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag dan sejumlah yang juga merupakan Caleg sesama partai di Dapil yang sama dengan nomor urut 1 beserta PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.

“Setelah melakukan perjuangan bersama teman-teman dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti akhirnya Bawaslu Empat Lawang kemarin mengabulkan gugatan kami. Kami sangat apresiasi kepada Bawaslu Empat Lawang yang telah turut memperjuangkan proses demokrasi Pemilu ini,” ujar Gunawan ST, MT didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Endang Binyamin SH dan Daeng Supriyanto SH dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2024).

Lanjut dia, saat ini berdasarkan etika politik pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan DPW PKS Sumsel untuk mengambil langkah atas putusan Bawaslu Empat Lawang ini agar saudara Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag mundur secara terhormat dari jabatannya. Atau jika tidak maka dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum pidana ke Polda Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Endang Binyamin, SH menambahkan bahwa berdasarkan sidang di Bawaslu Empat Lawang memutuskan bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Pinang sebagai terlapor 2, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lintang Kanan sebagai terlapor 3, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pendopo sebagai terlapor 4, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Talang Padang sebagai terlapor 5 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

***