Halosumsel.com
Merasa dirinya tidak pernah melakukan penipuan terhadap tetangganya, Wildan Oktari (36) warga Perumahan Atena, Jalan Jepang RT 10 RW 11 Blok A 22 Kelurahan Sematang Borang Kecamatan Sako bersihkukuh mempertahankan pendiriannya, Minggu (24/7) kemarin.

Menurutnya, dia akan berunding dengan rekan bisnisnya untuk mengurus permasalahannya dengan korban Masturo yang mengadu telah ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta beberapa waktu lalu, sehingga melaporkannya ke Mapolresta Palembang.

“Saya tidak membohonginya pak. Saya hanya mengikuti prosedur perusahaan saja, dimana jika pimpinan saya perintahkan kirim vie ke rekening dia, pasti akan saya kirim, tapi jika tidak, bagaimana saya harus kirim, saya saja belum terima bonus saya, terang tersangka saat dibincangi diruang piket reskrim.

Mengenai bisnis yang dijalankan, korban sendiri yang terhitung masih tetangga ini mempercayakan uangnya sebesar Rp 5 juta untuk dikelola dan korban akan terima keuntungan.

” Hitungannya 17 hari sekali. Jika dia membawa anak buah, maka persennya akan bertambah dan otomatis masuk ke rekeningnya. Kini dia melaporkan saya atas dugaan penipuan, dia mau berdamai jika saya membayar kerugian dan membeli sahamnya,” ujar tersangka kesal.

Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Prosesnya masih terus berjalan dan kini tersangka masih diperiksa. Segera mungkin berkasnya akan kami lengkapi,” tandasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *