Pagar Alam, Halosumsel -Merasa dirugikan tekait unggahan yang disebarkan oleh akun media sosial Facebook dan Tiktok yang mengaitkan namanya seraya mengatakan ujaran kebencian serta memfitnah dengan kata Rakus, PLT Sektetaris BKD Ansyori Laporkan Akun tersebut ke Polisi

Hal tersebut diketahui oleh Ansyori pada saat ia berada dikantor, kemudian ia mendapat kabar dari seorang rekan nya yang mengatakan ada sebuah unggahan dimedia sosial Tiktok yang menyebarkan foto dirinya yang sedang mengenakan pakaian Dinas serta menyatakan caption ” kck badannye bae, kalau soal serakah lebih dari pejabat lama” melihat hal tersebut Ansyori tidak terlalu menghiraukan namun pada tanggal 22 Agustus 2025 ia kembali diberi kabar oleh rekannya bahwa muncul kembali unggahan melalui media sosial facebook oleh akun Ramli Abdul Kadir yang menandai 15 akun facebook lainya seraya menyatakan caption yang berbeda yaitu ” yang model ini dipakai pemerintah serame ? rakusnya lebih-lebih dari yang lame”.

Tak terima nama baiknya dicoreng oleh kedua akun tersebut yang mengatakan dirinya rakus, Ansyori langsung melaporkan pencemaran nama baiknya kepihak Polres Pagar Alam, Senin, (25/08/2025). Dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/178/VIII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM /POLDA SUMATERA SELATAN
Dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang-undang No 1/2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27(3).

Ansyori mengatakan ia akan memproses hukum kedua akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian serta fitnah terhadap dirinya sesuai undang-undang yang berlaku, ”hal ini kita lakukan agar kedepan para penggiat media sosial lebih bijak menggunakan medsos.” Tegasnya

Ojie