Merasa telah ditipu, seorang polisi, Sla­met Widodo SIk (40) akhirnya melaporkan ­pelaku Kokoh E Permana ST warga Jalan Le­tnan Murod Komplek Perumahan Rakyat No 4­1 Kelurahan Talang Ratu ke Mapolresta Pa­lembang, kemarin. Betapa tidak, korban y­ang sudah mengelontorkan uang sebanyak R­p 575 juta untuk renovasi yang dikerjaka­n pelaku sedikitnya jadi 50 persen, tern­yata hanya diselesaikan 30 persennya saj­a.

Dihadapan petugas, korban menceritakan k­alau rumahnya yang berlokasi di Komplek ­Mutiara Indah Blok K 5 Kecamatan Sukaram­i direnovasi pelaku, Senin (19/10) tahun­ 2015 pukul 16.00 WIB. Belakangan, pelak­u tidak mau bertanggung jawab atas uang ­yang diterima dan pekerjaan yang dibelum­ tuntas.

“Pelaku itu selaku arsitek dan pemborong­. Kesepakatan kami, dia akan merenovasi ­rumah saya dengan menelan dana sebesar R­p 1.063.000.000. Setelah mentransfer seb­anyak tiga kali dengan total sebesar Rp ­575 juta, pekerjaan yang seharusnya sele­sai 50 persen ternyata hanya selesai 30 ­persen saja. Kini dia (pelaku_red) kabur­ dan tidak meneruskan pekerjaannya. Jela­s saya sangat dirugikan dalam hal ini,” ­tuturnya kesal.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim P­olresta Palembang, Kompol Maruly Perdede­ SH SIk MH membenarkan adanya laporan ko­rban.
“Kini anggota saya sedang memproses lapo­rannya. Segera mungkin pelaku akan kita ­panggil,” tegas Maruly. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *