Merasa telah ditipu, seorang polisi, Slamet Widodo SIk (40) akhirnya melaporkan pelaku Kokoh E Permana ST warga Jalan Letnan Murod Komplek Perumahan Rakyat No 41 Kelurahan Talang Ratu ke Mapolresta Palembang, kemarin. Betapa tidak, korban yang sudah mengelontorkan uang sebanyak Rp 575 juta untuk renovasi yang dikerjakan pelaku sedikitnya jadi 50 persen, ternyata hanya diselesaikan 30 persennya saja.
Dihadapan petugas, korban menceritakan kalau rumahnya yang berlokasi di Komplek Mutiara Indah Blok K 5 Kecamatan Sukarami direnovasi pelaku, Senin (19/10) tahun 2015 pukul 16.00 WIB. Belakangan, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas uang yang diterima dan pekerjaan yang dibelum tuntas.
“Pelaku itu selaku arsitek dan pemborong. Kesepakatan kami, dia akan merenovasi rumah saya dengan menelan dana sebesar Rp 1.063.000.000. Setelah mentransfer sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp 575 juta, pekerjaan yang seharusnya selesai 50 persen ternyata hanya selesai 30 persen saja. Kini dia (pelaku_red) kabur dan tidak meneruskan pekerjaannya. Jelas saya sangat dirugikan dalam hal ini,” tuturnya kesal.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Perdede SH SIk MH membenarkan adanya laporan korban.
“Kini anggota saya sedang memproses laporannya. Segera mungkin pelaku akan kita panggil,” tegas Maruly. (agustin selfy)

