Halosumsel-
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Priode 2018-2023 Buya Husni Tamrin Madani dan Supartijo hari ini Senin (27/11) menyerahkan berkas syarat dukungan dengan tetap maju melalui jalur independen (perseorangan) walau dukungan dari Parpol Mencukupi syarat yang di tentukan FKPU dan Undang- undang Pilkada.
“Kita tetap maju melalui jalur independen meskipun dukungan partai mencukupi syarat,” tegasnya saat diwawancara usai penyerahan dokumen dukungan.
Dia meyakini jika berkas yang diserahkannya tersebut untuk memenuhi sebagai syarat menjadi Calon Perseorangan, dari verifikasi yang dilakukan KPUD Banyuasin.
“Alhamdulillah kami telah menyerahkan berkas lengkap guna memenuhi persyaratan untuk lolos menjadi Calon Perseorangan pada Pilkada Banyuasin 2018. Kami berharap KPUD Banyuasin dapat melaksanakan Pilkada Banyuasin dengan sebaik-baiknya,”katanya.
Sementara Ketua KPU Banyuasin Dahri menjelaskan, untuk menjadi peserta Pilkada Banyuasin Calon Perseorangan harus melengkapi dokumen yang dibuktikan surat pernyataan dukungan, disertai lampiran Foto Copy KTP-E sebanyak 43.984 tersebar di 50 persen Kecamatan diwilayah Banyuasin.Penghitungan jumlah dukungan tersebut, kata dia sudah sesuai dengan penghitungan data penetapan DPT Pemilu terakhir totalnya 586 451 atau 7,5 persen. Kemudian berdasarkan rapat pleno yang telah ditetapkan KPU Banyuasin pada 10 Nopember 2017.
“Kelengkapan syarat Calon Perseorangan akan diumumkan hari ini (27/11). Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas tersebut akan diverivikasi administrasi dimulai tingkat Desa pada 12-25 Desember 2017 dan tingkat Kecamatan pada 25-28 Desember 2017. Dan terakhir KPU melakukan rekapitulasi pada 29-31 Desember 2017,” jelasnya.(Topik)

