Muara Enim,Halosumsel.co.id-
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamamkan seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.
pada Rabu (29/1/20)
Wanita tersebut adalah Halu Aprilia (47) warga desa Simpang kabupaten OKU Selatan ditangkap saat berada di depan vihara Avalokistevara pasar III Muara Enim
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK , melalui, Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan, sebelum penangkapan terjadi, Personil Sat ResNakoba menerima Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP I Putu Suryawan SH (31/01/20)
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Tegas Kasat (jazzi)

