Halosumsel.com
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil eksploitasi, terdakwa Risma Ghariny (30) warga Jalan Yayasan II, Lorong Tanjung Kates, RT 36, RW 12, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, dituntut selama tujuh tahun penjara. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum dari kejati Sumsel, Nenny Karmila SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri palembang, Selasa (13/10).
” Terdakwa Risma Ghariny terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia, sehingga diganjar dalam pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” katanya.
Masih dikatakan JPU Nenny Karmila, menyatakan terdakwa Risma Ghariny dipidana denda sebesar 120 juta jika tidak membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara, “Barang bukti dua unit handpone serta uang tunai sebesar 700 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya singkat
Sementara itu, majelis hakim Parlas Nababan SH, usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penutut umum, memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan, “Sidang kita lanjutkan pada pekan dengan agenda pledoi,” jelas Parlas.
Diketahui, berdasarkan keterangan saksi M Dian Reza Fahlevi terdakwa Risma Ghariny merupakan target operasi (TO), kemudian aparat kepolisian dari Polda Sumsel meringkus terdakwa berikut barang bukti ketika berada di jalan Veteran tepatnya di kamar hotel Royal Asia nomor 529. (Hermansyah)