halosumsel.com
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Tubagus Agung (40) warga Jalan Sulaiman Talang Buruk RT 5, RW 9, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang bersama rekan Muhammad Akil (46) warga jalan Fagih Usman RT 18, RW 4, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Keduanya mengaku menerima uang dari korban Shinta Rizki Ananda dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/1).
“Iya yang mulia, uang itu telah saya terima dari korban berdasarkan kwitansi yang saya tandatangani,” ungkap terdakwa Tubagus Agung ketika dicecar majelis hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa didakwa JPU HM Rusli Putra Aji SH, dengan masing-masing dakwaan dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lantaran menerima sejumlah uang dari korban untuk menguntungkan diri sendiri atau orang laian dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat agar seseorang supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang sebesar 65 Juta tanggal 29 Juli 2015, 100 Juta tanggal 29 juli 2015, 150 Juta tanggal 27 Juli 2015 dengan total keseluruhan mancapai 315 juta. Kejadian tersebut dilakukan kedua terdakwa di Jalan Kancil Putih, Gang Bersama RT 37, RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun kecamatan IB I Palembang.
Diketahui bahwa modus yang dilakukan oleh oknum Dosen Unsri Tubagus Agung dengan rekannya dengan modus bisa memasukan korban Shinta Riski Anada ke Fakultas Kedokteran (FK) Unsri.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH didampingi dua hakim anggota, Kamaluddin SH dan Eliwarti SH, memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Hermansyah)

