halosumsel.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) kota Palembang, Ahmad Zulinto MSi, bersaksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012, akan tetapi dirinya belum bisa memberikan kesaksian kendati telah disumpah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
” Saat ini saya belum bisa memberikan kesaksian, pak hakim,” katanya singkat, Kamis (28/1) dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH didampingi dua hakim anggota Junaida SH dan Saipudin Zahri SH.
Agenda sidang lanjutan menghadirkan 10 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus kejari Palembang, untuk saksi disumpah terlebih dahulu sebelum menjelaskan kronologis kejadian duagaan korupsi DAK. Para saksi diantaranya Ahmad Zulinto SPd MSi selaku Kadisdikpora Palembang, Drs Ulung Wobowo, Drs hikrah Baiti, H Mispar Hadipranata, Drs Liswanto, Dra Tentayanti MSi, Hartiningsi SPd, Riangin Lubis SPd, dan Husaini SPd.
Sebelumnya terdakwa Rahmat Purnama (48) yang tersandung kasus dugaan korupsi DAK di Disdikpora Palembang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Romi Pasolini SH, dimuka persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Rahmat Purnama diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dengan meminta kembali uang sebesar 10 persen dari total dana DAK tahun 2012 yang diterima oleh 16 kepala sekolah dengan kerugian kas negara sebesar Rp631.500.000, Pada akhirnya terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf e atau dakwaan kedua pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang sama dengan untuk kasus terdakwa Hasanuddin SPd MSi yang merupakan Kabid PPS Disdikpora kota Palembang. Sidang yang berlangsung dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi. Menurut Jaksa Romi Pasolini SH bahwa dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa lebih masuk kepada materi pokok perkara, “jadi menurut kami tetap pada dakwaaan,” katanya. (Hermansyah)
