Tanjung Enim, Halosumsel.co.id-

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Polisi Pamong Praja melakukan eksekusi pembongkaran puluhan lapak lapak buah liar kawasan Taman kota jalan Mutik Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul Muara Enim
Jum at (17/4/2020)

Upaya pembongkaran ini sudah di usulkan beberapa tahun lalu baik di tingkat RT, RW Kelurahan Pasar Tanjung Enim hingga ke kecamatan Lawang Kidul.
Selalin berdiri dengan merusak kondisi Taman kota, para pedagang buah ini mendirikan lapak bersifat permanen.

Melalui berbagai usulan dan terakhir disampaikan.langsung kepada Plt Bupati Muara Enim pada saat pelaksanaan kunjungan di Kantor Lurah Pasar Tanjung Enim Akhirnya diperintahkan beberapa Dinas terkait untuk melakukam upaya penertiban.

Sebulan lalu kita sudah memberikan himbauan hingga peringatan kepada para pedagang yang mendirikan lapak liar ini, ujar Kadis Satpol PP Muara Enim Musadeq, SIP disela- sela pembongkaran di jalan Mutik pagi ini.

dijelaskannya bahwa upaya pemberitahuan juga telah di sampaikan.oleh pihak kecamatan Lawang Kidul, para kepala UPT Perhubungan, UPT Kebersihan dan Pertamanan, kelurahan hingga tingkat RT.
Dikarenakan belum ada upaya kesadaran dari para penjual buah dan sejenisnya yang mendirikan lslak tersebut maka pagi kita lakukan upaya pembongkaran. tegasnya.

Sementara ketua RT 01/07/Pasar Tanjung Enim Nesti Senen merasa sangat puas dengan dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Muara Enim memalui Satpol PP, Polsek Camat dan Lurah Pasar.
Ini upaya kita dalam mewejudkan kota Tanjung Enim tertib bersih dan rencana menuju kota wisata.

Semoga apa yang dilakukan.oleh Pemkab dapat memberikan warning kepada masyarakat pelaku pedagang yang mendirikan lapak permanen yang bukan pada tempatnya.

Pada pagi ini tetasa perjuangan melegakan karena dari tingkat RT, RW Kelurahan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas sejak dua tahun lalu hari ini memberikan hasil.pungkasnya (jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *