Halosumsel-
Palembang Jauh sebelum batas waktu penyerahan Iaporan keuangan LK yakni pada 31 Maret mendatang, Pemerintah Kota Palembang sudah mendahului kota lalnnya di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyerahkan Iaporan tersebut.
Dari pantauan dl lapangan P|h Kepala Sub Auditorat BPK RI Sumsel II Teguh Prasetyo secara Iangsung menerlma LK secara simbolls dari Sekda Kota Palembang Harobin di lantai dua kantor BPK RI Sumsel di jalan Demang Lebar Daun, Rabu (7/2).
Dikatakan Teguh, setelah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemkot Palembang merupakan kota pertama di Sumsel yang telah menyerahkan Iaporan tersebut. Namun apakah Kota Palembang menjadi kota pertama di Indonesia yang menyerahkan LK-nya, pihaknya masih belumnm yakin.
“Masih banyak kota dengan luas wilayah serta anggaran yang lebih kecil darl Kota Palembang. Namun untuk di Sumsel, Kota Palembang adalah yang pertama,” ujarnya.
LK ini sendiri, kata dia, merupakan laporan dari anggaran 2017 Ialu di mana terdapat tujuh jenis laporan yang terkandung di dalamnya. “Jadi kita ini dibatasi waktu dua bulan sejak diserahkannya laporan keuangan ini. Kita periksa apakah sinkron atau tidak, kemudian kita serahkan ke DPRD Kota Palembang dan lembaga perwakilan lainnya serta walikota sebagai laporan hasil auditnya,” kata dia.
Sementara untuk tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia diwajibkan menyerahkan Iaorannya sebelum tanggal 31 Maret nanti. “Belum ada sanksi pidana yang mengatur keterlambatan penyerahan laporan ini. Baru sanksi secara administrasi bagi
kabupaten/kota yang telat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Harobin Mastofa menambahkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan pengecekkan laporan tersebut agar tidak ada kesalahan sehingga harus diteliti ulang.
“Kita sudah veriflkasi berulang-ulang melalui Inspektorak Kota Palembang. Kita berharap tidak ada yang salah dalam datanya,” singkatnya.
(Sofuan. Humas)

