Sesuai doktrin sistem pertahanan negara (Sishanta), masalah ketahanan bangsa mensyaratkan pelibatan seluruh komponen bangsa. Sishanta melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya serta sarana dan prasarana nasional sebagai satu kesatuan pertahanan yang diorganisasikan dalam komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
Dengan demikian, Bela Negara bukan hanya menjadi tugas militer (TNI), melainkan tugas dan kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia. Bela negara dalam konteks kekinian bukan berarti harus angkat senjata dan bukan hanya dilakukan oleh militer sebagai alat dan pilar negara. Bela negara harus dimaknai sebagai upaya setiap warga negara untuk membela dan mempertahankan negara terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki hak untuk memperta-hankan eksistensi, melindungi kedaulatan wilayah, dan melindungi warga negara dengan nilai-nilai serta kepentingannya. Hak bela negara tersebut diwujudkan dalam bentuk kekuatan pertahanan dan kemampuan diplomasi yang didukung kesadaran dan semangat bela negara dari segenap warganya.
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dengan demikian, setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara sebagai upaya dalam menjamin eksistensi dan kelangsungan hidup NKRI.
Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya, maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah mengembangkan lima nilai dasar bela negara, yakni cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kesiapan psikis dan fisik untuk melakukan upaya bela negara.
Nilai bela negara tersebut harus menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai bela Negara juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata, agar mampu memberikan daya penangkalan (deterrence effect) terhadap bangsa lain yang ingin menghancurkan atau menyerang negara kita.
Upaya menumbuhkan kesadaran bela negara bukanlah hal yang mudah. Perlu kepedulian dan tanggungjawab kita semua untuk menyiapkan warga Negara, agar memiliki kemampuan belanegara, melalui pendidikan pendahuluan bela Negara. Dalam kaitan ini, satuan jajaran TNI AD termasuk Kodam II/Swj terus menggalakkan upaya pendidikan bela negara terhadap berbagai kalangan masyarakat, terutama kepada generasi muda.
Pendidikan belanegara bagi warga masyarakat yang merupakan bagian dari komponen cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI, sangat penting untuk dilakukan, terlebih dihadapkan perubahan ekskalasi ancaman, baik militer maupun non-militer serta derajat keamanan yang semakin sulit diprediksi. Negara Indonesia dengan penduduk yang besar, tentunya akan sangat ditakuti dan disegani, bila bersatu dan memiliki kemantapan di bidang pertahanan.
Oleh sebab itu, kita harus mampu mewujudkan kesiapsiagaan perang bagi masyarakat sesuai profesi dan proporsinya, meningkatkan potensi dan kapasitas pertahanan negara, serta menjamin kemampuan perang negara yang mensinergikan kekuatan militer dan nirmiliter, melalui pendidikan bela negara. Melalui pendidikan bela negara juga akan mampu membentengi masyarakat, dari paham radikal dan pengaruh negatif perkembangan global, dan sekaligus wahana membangun karakter bangsa dan membentuk calon pemimpin yang nasionalis.
Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa harus ikut bertanggungjawab dan bersinergi untuk menggelorakan semangat kebangsaan dan bela negara, dilingkungan tugas kita masing-masing (ril)