Halosumsel.com-

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, S.I.P., mengatakan bahwa oknum TNI AD dari Satuan Yon Zipur 2/SG an. Pratu Sumarno yang ditangkap oleh anggota Dir Reskrim Narkoba Polda Sumsel terancam mendapat saksi berat berupa pemecatan. Apalagi, oknum TNI AD tersebut kedapatan membawa 2 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat 50,28 gram.

“Oknum anggota TNI AD tersebut akan tetap diproses sesuai hukum militer yang berlaku. Ancamannya berupa penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan,” ujar Kapendam II/Swj, di Ruang Media Center Pendam II/Swj  Jalan. Jend. Sudirman Km. 2,5 Palembang, Kamis (26/11/2015).
Kapendam juga menjelaskan bahwa, seluruh prajurit Kodam II/Swj sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga bila melanggar konsekuensinya dipecat. “ Itu sesuai dengan janjinya sendiri”, pungkasnya.
Pangdam II/Swj Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P., melalui Kapendam, mengatakan bahwa prajurit jangan pernah main-main dengan narkoba dan tindakan illegal. “Pangdam tidak akan segan-segan untuk memecat oknum prajurit yang terlibat narkoba dan kegiatan illegal, apapun pangkat dan jabatannya, Prajurit yang terlibat Narkoba akan dipecat”.
‎            “TNI AD khususnya Kodam II/Swj senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggotanya yang salah,” kata Syaepul. Sementara untuk proses hukumnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ‎akan dibawa ke peradilan militer.
Seperti diketahui, oknum anggota TNI AD an. Pratu Sumarno dari Satuan Yon Zipur 2/SG Prabumulih beserta 2 orang temannya ditangkap oleh anggota Dir Reskrim Narkoba Polda Sumsel di Rumah Makan Tahu Sumedang. Setelah sebelumnya anggota Reskrim Narkoba Polda Sumsel menyamar untuk melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu kepada oknum TNI AD dan kedua rekannya tersebut.
Pratu Sumarno sehari-hari berdinas sebagai Tamtama Kesehatan Kompi Markas di Satuan Yon Zipur 2/SG, Prabumulih. Dari penangkapan tersebut, diketahui kedapatan memiliki 2 butir Pil ekstasi dan sabu seberat 50,28 gram.
Saat ini Pratu Sumarno sudah ditahan oleh Denpom II/4 Kodam II/Swj untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *