Halosumsel.com –

Urusan lakalantas sudah sepakat berdamai, ternyata Efendi (32) warga Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju RT 18 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II masih menyimpan dendam. Buruh ini nekat mengancan korban Ramlan Mursal (54) dengan sebilah pisah ketika bertemu di kawasan Lemabang pada tanggal 5 Juni 2016 kemarin.

Kepada petugas piket, korban yang tercatat sebagai warga Jalan Terpedo Komplek YPP No 105 RT 40 Kelurahan Kemuning menjelaskan, saat itu dirinya sedang melintas dilokasi. Tidak disengaja, bertemu pelaku. Dengan nada kasar, pelaku mengancam akan membunuh dengan menggunakan pisau yang dibawanya.

“Beruntung saya bisa menyelamatkan diri pak. Dia mengancam akan membunuh saya,” jelas korban.

Sementara tersangka membantah dirinya mengancam korban.

“Dia salah paham pak,” elaknya.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya SIk sedang memeriksa tersangka secara intensif.

“Benar, tersangka dan barang bukti berupa pisau sudah kami amankan. Kini tersangka sedang kami ambil keterangannya,” tandas Hadi saat dibincangi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *