Halosumsel.com-
Puas menunggu pertanggung jawaban pelaku Iwan Riyadi untuk menggembalikan satu unit mobil jenis Daihatsu / Rocky F 78 Model Jeep Tahun 1996 hitam metalik nopol BG 1010 IN tak kunjung tiba, akhirnya Supriadi (25) melaporkannya ke Mapolresta Palembang, Rabu (16/6) kemarin.
Dihadapan petugas, korban yang tercatat sebagai warga Jalan Musi V Way Hitam No 01 Kelurahan Lorok Pakjo menceritakan, saat itu antara dirinya dan pelaku terjalin kerjasama dalam bidang kontraktor.
“Karena selisih paham, kerjasama kami putus. Saya meminta mobil yang pernah saya pinjamkan ke pelaku melalui tangan saksi Khairul untuk segera dikembalikan. Memang dia hanya berkata secara lisan kalau mobil itu akan dikembalikan pada bulan April 2016 lalu. Kini tanggal tersebut sudah lewat, sementara pelaku belum juga memenuhi janjinya,” ujar korban saat diperiksa petugas.
Dikatakan korban, kejadiannya ini berawal saat dirinya dan pelaku masih sama-sama menjalankan usaha di Jalan Swadaya Kantor Aklindo Kecamatan Kemuning, Rabu (11/11) tahun 2015 pukul 10.00 WIB.
“Kendraan itu kendaraan operasional yang digunakan untuk mengecek ke lokasi yang tempatnya di wilayah Sekayu, Muba. Saya sudah bosan, menunggu itikad baiknya,” kesal korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang menindaklanjuti laporan korban.
“Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ungkapnya. (agustin selfy)

