Halosumsel.com-
Hanya selang beberapa jam saja usai menerima laporan BG (14), yang mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri, MF (34) langsung di jemput paksa anggota reskrim Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Sabtu (14/5) siang, saat berada di rumahnya.
Dibawah pimpinan Kasubnit PPA Polresta Palembang, Ipda Heni Kristianingsih SH, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menunjukkan surat penangkapan.
Dalam pengaduannya, korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini ditemani Ibu Kandungnya, KY menjelaskan kalau dirinya sudah dicabuli tersangka sebanyak dua kali.
“Menurut keterangan korban sudah dua kali dicabuli bapak kandungnya sendiri (tersangka_red), disaat rumah sedang sepi karena Ibunya pergi berjualan. Karena tidak tahan lagi dengan perbuatannya kali ini, korban kabur ke rumah tantenya. Disanalah, korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH kepada sejumlah wartawan.
Modus yang dilakukan tersangka, mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada Ibu kandungnya.
“Dia ini mengancam anaknya sebelum melakukan hubungan badan. Kini kami akan ambil keterangan tersangka terkait laporan korban. Tersangka akan kami jerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka membantah kalau dirinya telah mencabuli korban.
“Tidak ada itu pak, mungkin isteri saya kesal dengan saya. Karena kami sempat bertengkar,” elak tersangka. (selfy)
