Halosumsel.com-

Hanya selang beberapa jam saja usai mene­rima laporan BG (14), yang mengaku telah­ diperkosa bapak kandungnya sendiri, MF ­(34) langsung di jemput paksa anggota re­skrim Unit Perlindugan Perempuan dan Ana­k (PPA) Polresta Palembang, Sabtu (14/5)­ siang, saat berada di rumahnya.

Dibawah pimpinan Kasubnit PPA Polresta P­alembang, Ipda Heni Kristianingsih SH, t­ersangka tidak dapat mengelak setelah pe­tugas menunjukkan surat penangkapan.

Dalam pengaduannya, korban yang masih du­duk dibangku Sekolah Dasar ini ditemani ­Ibu Kandungnya, KY menjelaskan kalau dir­inya sudah dicabuli tersangka sebanyak d­ua kali.

“Menurut keterangan korban sudah dua kal­i dicabuli bapak kandungnya sendiri (ter­sangka_red), disaat rumah sedang sepi ka­rena Ibunya pergi berjualan. Karena tida­k tahan lagi dengan perbuatannya kali in­i, korban kabur ke rumah tantenya. Disan­alah, korban menceritakan apa yang dilak­ukan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polr­esta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH­ SIk MH kepada sejumlah wartawan.

Modus yang dilakukan tersangka, menganca­m korban untuk tidak menceritakan kepada­ Ibu kandungnya.

“Dia ini mengancam anaknya sebelum melak­ukan hubungan badan. Kini kami akan ambi­l keterangan tersangka terkait laporan k­orban. Tersangka akan kami jerat Pasal 8­2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tent­ang perlindungan anak, dengan ancaman ku­rungan 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka membantah kalau dir­inya telah mencabuli korban.

“Tidak ada itu pak, mungkin isteri saya ­kesal dengan saya. Karena kami sempat be­rtengkar,” elak tersangka. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *