Halosumsel.com-
Rahmannur (49) harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Sako Palembang. Pasalnya, tersangka ini merupakan salah satu pelaku “penganjil’ mesin ATM yang menyebabkan korban dra Husniyanti Bastari M Kes, kehilangan tabungannya sebanyak Rp 30 juta. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sejumlah kartu ATM bermacam merek, Gergaji besi, Handphone dan tusuk gigi warna hitam.
Terungkapnya kejadian ini saat korban menerima pesan bangking, bahwa telah terjadi penarikan.
“Memang waktu itu saya bermaksud mengambil uang di ATM BNI, Jalan Siaran Simpang Sako, Karena nyangkut, datanglah pelaku menolong. Tanpa sadar saya pulang, sementara pelaku membawa kabur ATM saya. Sesampai dirumah, saya menerima pesan dari bangking. Isinya, saya sudah melakukan transaksi sebesar Rp 30 juta,” jelas warga Jalan Musiraya No 245 RT 07 Kelurahan Sialang Sako ketika melapor ke Polsek Sako.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku butuh uang.
“Baru kali ini saya lakukan pak. Itu karena butuh uang,” terang tersangka yang tercatat sebagai warga Tohjaya No 21 RT 07 RW 14 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Tangerang Banten ini.
Kapolsek Sako, Kompol Ilal SSos membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kami masih terus mendalami pengakuan tersangka. Segera mungkin kasusnya akan kami kembangkan, menginggat banyaknya laporan kejadian yang sama,” jelas Ilal ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (selfy)
