Musi Banyuasin, Halosumsel– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus berkomitmen membangun iklim investasi yang kondusif, sehat, dan berkeadilan. Guna mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban di lingkungan kerja, Pemkab Muba mengimbau serta mengedukasi seluruh pimpinan pelaku usaha dan manajemen perusahaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP).

Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet, menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan bukanlah bentuk pembatasan atau beban administratif, melainkan instrumen penting yang memberikan kepastian hukum dan pedoman kerja yang jelas bagi pengusaha maupun pekerja.

“Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan main disepakati bersama secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi, produktivitas kerja meningkat, dan dunia usaha dapat tumbuh lebih stabil. Pemkab Muba mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati regulasi ini demi mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat,” tutur Bupati HM. Toha Tohet.

 

Panduan Regulasi dan Pentingnya Penyusunan Peraturan Perusahaan

 

Menindaklanjuti arahan Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan pemahaman teknis mengenai ketentuan hukum yang berlaku secara umum.

Sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh dinas terkait.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif. Manajemen cukup melibatkan wakil pekerja yang dipilih secara demokratis dari tiap unit kerja untuk memberikan saran dan pertimbangan,” jelas Herryandi Sinulingga, AP.

 

Kadisnakertrans Muba menambahkan, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar perusahaan terhindar dari potensi kendala hukum dan administratif di kemudian hari. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku (Pasal 188 UU Ketenagakerjaan), pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian dari norma kerja yang wajib dipatuhi, di mana ketidakpatuhan dapat berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga sanksi denda sesuai aturan yang ditetapkan.

“Pendekatan utama kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin memastikan setiap entitas bisnis di Muba dapat tumbuh berkembang dengan aman karena mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Herryandi.

 

Layanan Asistensi dan Pendampingan Disnakertrans Muba

 

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada dunia usaha, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan bahwa dinas siap memberikan pendampingan teknis secara langsung agar proses penyusunan Peraturan Perusahaan berjalan mudah, cepat, dan sesuai aturan.

“Kami menyadari sebagian perusahaan mungkin membutuhkan panduan dalam menyusun dokumen formil ini. Oleh karena itu, Disnakertrans Muba membuka Desk Konsultasi Hubungan Industrial. Tim kami siap mendampingi proses penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama, sehingga kualitas kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan operasional perusahaan berjalan lancar,” jelas Faezal Pratama.

 

Informasi Layanan Desk Konsultasi

 

Manajemen perusahaan yang ingin berkonsultasi atau mengajukan draf Peraturan Perusahaan dapat memanfaatkan layanan asistensi resmi pada:

* Hari & Jam Layanan: Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 – 15.30 WIB

* Lokasi Desk Konsultasi: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin

* Email Layanan: hi.disnakertrans@mubakab.go.id

 

Kontak Tim Asistensi / Person In Charge (PIC) Hubungan Industrial:

 

* Juanda (Sekretaris Disnakertrans Muba): 0813-7373-2363

* Faezal Pratama (Kabid Hubungan Industrial): 0813-669000-84

* M. Panji (Tim Teknis Hubungan Industrial): 0857-6871-5224

 

Rel

disnakertrans.mubakab.go.id