Halosumsel.com –

Pembayaran Gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terlebih dahulu namun dipastikan tunjangan tersebut akan dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya (H-7).

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulfan, gaji ke 14 ini merupakan pengganti kenaikan gaji PNS per tahunnya dan hitungannya satu bulan gaji.

“Selama ini ada kenaikan gaji berkisar 6 persen pertahunnya untuk PNS, dengan adanya gaji ke 14 ini maka kenaikan gaji akan dihapuskan. Mengenai pembayarannya, kalau sudah ada Perpres akan langsung kita bagikan,” kata Zulfan saat diwawancari diruang kerjanya, Senin (13/6)

Sedangkan bagi honorer PNS sendiri, ujar Zulfan, tidak ada pembagian gaji ke 14 hanya ada pembagian gaji ke 13 saja.

“Ada sebanyak 2600 jumlah honorer di Kota Palembang dan untuk pembagian gaji ke 13 sendiri melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing yang dianggarkan dari dana APBD,” pungkasnya

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *