Halosumsel.com-
Sandanam Ratnavel (32) terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi pada Jum’at (10/6) kemarin, lantaran kepemilikan dua paspor saat berada di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Langsung saja, Warga Negara Asing (WNA) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang, Sarwono Toetoeg Indrijanto mengatakan, penangkapan ini merupakan kejasama pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing di bandara tanpa ada kejelasan.
“Saat ditanya, WNA tersebut memang menunjukkan paspor negara Prancis miliknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdadap WNA tersebut, kita pun menemukan paspor negara Srilanka di dalam tas miliknya,” beber Sarwono.
Tak buang waktu WNA itu dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi sementara, WNA ini datang dari Singapura. Palembang ini hanya tempat transit untuk menuju ke negara tujuannya yakni Prancis,” terangnya.
Dikatakan Sarwono, pihaknya masih mendalami pengakuan WNA yang mengaku asal Srilanka itu. Termasuk juga akan mengumpulkan keterangan dan mengecek keabsahan dua paspor yang dibawa WNA tersebut.
“Kita masih mendalami dan menyelidiki kepemilikan paspor itu. Pengumpulan keterangan dari WNA tersebut masih dilakukan. Kalau nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, jelas yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jompang menyebut, di tahun 2016 ini, sedikitnya ada lima orang WNA yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palembang. Lima WNA yang kini masih diamankan yakni satu orang warga negara Taiwan, satu orang warga negara myanmar, dua orang malaysia dan satu orang lainnya yakni Sandanam Ratnavel, warga negara Srilanka.
“Dua orang sudah kita proses. Sementara tiga orang lainnya yakni dua warga Malaysia dan satu warga Srilanka yang baru saja diamankan, masih kita kumpulkan keterangannya dan kita dalami kasusnya,” timpalnya. (agustin selfy)
