Dari permasalahan itu berdasar peraturan pemerintah bahwa masyarakat Gajah Mati masih punya hak dan perusahaan jangan seenaknya untuk pendirian pasilitas bangunan pabrik, karena pihak Perusahaan juga dianggap tak pro-aktif saat mengajukan izin lokasi pabrik dan perusahaan terkesan tertutup.
Seharusnya orang perusahaan langsung yang mengurus unyuk mengajukan berbagai urusan itu kepada pemdes, tidak perlu pakai alat negara yang bertugas sebagai pengamanan perusahaan semacam itu.
Jika memang pihak perusahaan itu beritikat baik, tentunya ada pihak perusahaan dalam ngurus berbagai keperluan perusahaan dengan Pemdes Gajah Mati ini, sebab ada dua persoalan yang prinsip itu harus direalisasikan sebelum perusahaan melakukan aktipitas selanjutnya, terang Alfian Kades Gajah Mati kepada wartawan media ini dikediaman (15/6).
Dikatakan Alfian, perlu diketahui bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit inti Pt. HUK itu ada 100 % berada diwilayah desa Gajah Mati, tetapi untuk tenaga kerja yang direkrut pada perusahaan itu terbilang nihil, sekalipun ada tak lebih 5 orang saja itu sama tidak ada.
Yang lebih penting lagi tentang konfensasi lahan warga seluas lebih 1750 hektar itu segera diselesaikan oleh perusahaan, saya selaku Kades enggan teken surat izin pendirian pabrik itu dan yang lebih penting lagi selain permasalahan tersebut meminta agar orang perusahaan yang menghadap ke Pemdes.
Namun kalau pihak perusahaan memakai alat negara yang bertugas keamanan diwilayah perusahaan itu sama saja ingin menghindar dari persoalan yang kini kudu cepet diselesaikan, tegas Kades.
Kalau yang datang meminta izin itu orang perusahaan langsung kan ada yang bisa dibicarakan tentang dua yang dianggap prinsip, namun kalau demikian namanya ada unsur pemaksaan dan membuktikan matinya komunikasi pihak perusahaan dengan Pemdes.
Sampai kapan pun pihaknya kata Kades tidak akan menekenya surat izin pendirian pabrik, jika dua persoalan itu tidak secepatnya direalisasikan, ancam Kades sebab warga yang mendesaknya.
Kata Kades pihaknya tidak akan mempersulit, berharap kepada pimpinan perusahaan agar pro-aktif dengan pemdes Gajah Mati dan ubtuk itu kades meminta agar Camat, Kadishutbun serta intansi terkait termasuk Bapak Bupati Muba jangan semudah mengeluarkan izinya jika dua persoalan yang dianggap prinsip itu belum direspon oleh pihak Pt.
Jika dilihat dari cara perusahaan semacam itu ada indikasi upaya menyimpang dari peraturan yang disyahkan oleh Pemdes Gajah Mati yang sudah menjadi perdes. Yang jelas perusahaan itu menganggap pemerintahan di Muba ini tidak ada dan pemdes dianggap tidak ada aturan yang berpengaruh dari usaha perusahaan itu.
Itulah saya enggan memberi izin dan menandatangani surat untuk pendirian pabrik yang suratnya dibawa petugas keamanan perusahaan.
Masalah ketenagakerjaan dan Konfensasi itu kata Kades sudah merupakan harga mati bahkan saya sudah melayangkan surat dari permasalahan tersebut pada Camat Babat Supat, Bupati Muba, Gubernur Sumsel, Dirjen perkebunan juga Kementrian di Jakarta, ujarnya.(waluyo/charles)

