Halosumsel.com –

Upaya memerangi narkoba benar-benar dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Kali ini giliran penikmat shabu, John Heri (32) warga Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Laut No 20 RT 34 RW 07 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni, digaruk petugas dari kediaman rekannya, Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Subur Kecamatan Kalidoni pada Sabtu (20/8) pukul 16.00 WIB.

Dengan barang bukti berupa empat paket shabu dengan berat bruto 0,55 gram yang dibalut dengan timah rokok disita aparat. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini digelandang ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kami masih kembangkan kasusnya,” singkat Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk, kemarin. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *