Halosumsel.com
Kembali jajaran reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung sedikitnya empat bocah ‘diguyuri’ mantan mertua dan menantunya.
Sang mertua, Abu Bakar (54) dan Menantunya, Samsudin (50) harus menjalani pemeriksaan intensif petugas di ruang PPA Polresta Palembang. Tak ayal, kedua warga Jalan Siaran Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang ini harus berada di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang pada Senin (27/6) pagi.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan orang tua korban, YN (22), AY (15), IT (12) dan LL (10). Berangkat daria sana, anggota pun menjemput paksa keduanya yang kebetulan ada di rumahnya masing-masing. Mereka ini sudah menggagahi empat anak dibawah umur dengan modus yang sama, diiming-iming sejumlah uang. Mereka ini saling kenal, profesinya pun sama, tukang becak. Mereka bertukar korbannya dan ada yang diberi uang Rp 20 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Kanit PPA, Iptu Boby Altarik kepada awak media saat gelar perkara.
Dikatakan Maruly, tersangka Abu Bakar sedikitnya sudah memperkosa tiga anak tirinya, YN, IT dan LL. sedangkan tersangka Samsudin, hanya melakukan terhadap korban AY, yang merupakan adik iparnya sendiri.
“Mereka ini akan kita jerat Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ketika diwawancarai, tersangka Abu Bakar mengakui kalau sudah memperkosa YN sebanyak lima kali, IT satu kali dan LL satu kali.
“Kami lakukan saat isteri sedang tertidur pulas pak. Karena kami tidur dalam satu kelambu yang sama, mempermudah saya untuk menyetubuhinya. Kami melakukannya tanpa ada paksaan, lagian usai melakukan hubungan itu, saya sering kasih dia uang Rp 30 ribu,” jelasnya.
Sementara tersangka Samsudin, membantah kalau ia sudah memperkosa AY. Menurutnya, waktu itu AY mendatangi rumahnya, untuk meminta uang dan mengajak melakukan hubungan terlarang tersebut.
“Dia yang datang kerumah saya pak, dan mengajak begituan. Saya tidak memperkosanya, kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Saya selalu mengikuti kemauannya pak, dia mengajak menikah, saya mau karena kakak perempuannya sudah saya ceraikan karena dia selingkuh dengan wanita lain,” beber Samsudin sembari menambahkan sejak pisah dengan isterinya sudah dua kali berhubungan badan dengan korban AY.
Terpisah, Ibu korban SM (50) sudah mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan suaminya beserta mantan menantunya tersebut, namun ia takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan sudah diancam para perlaku. “Saya takut pak untuk melapor, karena mereka mengancam akan membunuh saya kalau perbuatanya dilaporkan ke polisi,” tutupnya. (agustin selfy)