Halosumsel.com –
Akibat ulahnya mencuri tas berisi satu unit handphone merk Iphone, satu handphone merk Nokia, charger, dompet dan surat penting milik korban Dadang saat berada di Masjid Komplek Universitas Muhammadyah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II pada Sabtu (25/6) pukul 12.15 WIB, tersangka Indra Irawan harus hidup dibui sel tahanan Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Terungkapnya kejadian ini saat korban baru saja usai melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah. Melihat tasnya sudah tidak ada, korban mencoba menghubungi ponselnya dengan meminjam ponsel orang lain.
“Benar, tersangka sudah kita amankan dan kini masih kita ambil keterangannya, terkait pencurian yang dilakukan di Masjid itu,” ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk melalui Waka Polsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Faridah kepada awk media. (agustin selfy)
