Halosumsel.com –

Dalam waktu dekat Peraturan Presiden (perpres) tentang pembagunan Light Rail Transit (LRT) akan segera ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo hal ini diungkapkan
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Sumsel Nasrun Umar Kamis (10/9) di ruang kerjanya

Nasrun mengatakan, Perpres tentang LRT akan segera dikeluarkan.“Dengan catatan, saya masih harus menyelesaikan beberapa hal terkait persiapan pembangunan ini. Namun yang mesti diselesaikan ini bukan hal prinsip lagi. jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Ditambahkan Nasrun , “kebutuhan Kota Palembang untuk memiliki moda transportasi massal sudah sangat mendesak. V/C ratio lalu lintas jalan-jalan utama di Palembang sudah diatas angka satu. Angka satu pada V/C ratiomengindikasikan bahwa jalan sudah sangat padat dan menyebabkan kemacetan.

Tercatat V/C ratio di beberapa jalan utama Palembang yakni, Jalan Jenderal Sudirman 2,01; Jalan Veteran 1,88; Jalan Basuki Rachmat 3,37; Jalan R Soekamto 2,63; dan Jalan Demang Lebar Daun 1,63.

Pembangunan LRT, tutur Nasrun, merupakan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan tersebut. Total panjang jalur LTR ini adalah 24,5 km dan terdiri dari dua fase. Fase pertama sepanjang 7,5 Km yang bermula dari Jakabaring Sport City ke masji Agung dan fase kedua Masjid Agung menuju SMB II ,” tegasnya

Pembangunan transportasi masal light rail  transit(LRT) atau biasa dikenal dengan monorel di Kota Palembang sudah mendapatkan restu Presiden RI Joko Widodo. Pemerintah kini sedang menggodok payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres yang akan menguatkan landasan pembangunan kereta cepat sepanjang 24,5 Km ini.
Insya Allah segera akan  keluar Perpresnya,” ujar

.
“Selain berdampak kepada kegiatan sosial ekonomi masyarakat,.bila pembangunan LRT tidak sesegera mungkin dilakukan, nanti saat penyelenggaraan Asian Games para atlet atau pihak yang terlibat bisa terkunci di jalan,” tandasnya (Sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *