Halosumsel.com-
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota hendanya jangan mudah mengeluarkan izin perusahaan perekebunan dan harus menindak Tegas terhadap perusahaan yang terbukti membuka lahan lewat cara pembakaran, dengan mempertimbangkan kembali izin penggunaan lahan. Sebab perbuatan itu dinilai merugikan masyarakat dan menyalahi perjanjian izinHal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Robby Puruhita Senin (14/9) Palembang
Kito mendorong Pemkab/Pemkot untuk membuat perda yang komprehensif agar tidak seenaknya mengeluarkan izin , robby mencontohkan jika perusahaan yang ingin membuka lahan perkebunan hendaknya harus ada alat dan SDM yang akan mengatasi kebakaran dan mereka harus buat parit gajah,” tegasnya
Menurut Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan ini, ” pemprov,pemkot, serta pemkab hendaknya jang terlalu mudah mengeluarkan izin kepada investor perkebunan, perusahaan perkebunan yang menggarap lahan konsesi diberikan izin oleh Bupati dan Walikota. Dengan demikian, kepala daerah pula yang bisa mencabut izin perusahaan perkebunan apabila terbukti membakar hutan dan lahan.kita doorong Pemkab/Pemkab serta Pemprov Sumsel untuk bertindak tegas mencabut izin perkebunan mereka,” tegas Robby
Dikatakan Robby,“dalam aturan nya Perusahaan tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Kalau masih melakukannya artinya itu pelanggaran. Izin usaha perusahaan mereka bisa dicabut oleh Bupati dan Walikota, karena kewenangannya ada di mereka,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang sering melanggar . Mulai dari sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha bersifat sementara atau tetap, hingga meneruskannya ke pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana.dan kita meminta mereka membayar kompensasi atas kerugian yang mereka telah lakukan,” bebernya
Apalagi banyak pihak yang dirugikan dari dampak pembakaran hutan dan lahan
“Sanksi berat tidak serta merta langsung diberikan kepada perusahaan pelanggar. Harus diperingatkan terlebih dulu lewat lisan dan tulisan. Kalau sifanya berulang-ulang, maka daerah harus tegas menyikapinya. Ini sebagai bentuk pemberian efek jera. Bila izinnya dicabut, akibatnya tak bisa lagi beroperasi,” jelasnya
(Sofuan)