Halosumsel.com-
Pemerintah bakal memberlakukan restorasi di wilayah konsesi perusahaan yang telah dibekukan izinnya akibat kebakaran di lahan perusahaan tersebut.
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ragil Jasmin Utomo, mengatakan saat ini terdapat 16 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa bulan lalu.
“Ini [perusahaan yang dibekukan izinnya] ada kewajiban untuk merestorasi dan lahan yang terbakar itu harus diserahkan kepada negara,” katanya di Palembang, Senin (21/12).
Ragil menambahkan perusahaan yang mendapat sanksi berupa paksaan pemerintah juga bakal disuruh melakukan restorasi
Dia memaparkan kementerian saat ini telah mengawasi 41 perusahaan pasca karhutla, selain 16 perusahaan yang mendapat pembekuan izin, terdapat pula 3 perusahaan yang telah dicabut izin usahanya.
Menurut Ragil, 41 perusahaan yang telah diawasi itu merupakan bagian dari 336 perusahaan yang wilayah konsensinya terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini.
“Ada pula 23 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, kami juga masih memproses status 16 perusahaan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat lingkungan dan kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Ricky Avenzora, mengatakan pemerintah harus mematangkan dahulu konsep restorasi yang sedang direncanakan.
“Kalau restorasi itu harus jelas dulu apa yang direstorasi, mana saja yang rusak, restorasi gambut itu harus efektif dan efisien,” paparnya.
Menurut Ricky, rencana pemulihan lahan gambut pasca terbakar jangan sampai menimbulkan masalah dan kesalahan baru di masa mendatang. (Ida)
