Halosumsel.com-
Pemerintah pusat yang dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, berencana akan membuat Kartu Induk Anak (KIA). Kartu tersebut sama halnya dengan KTP yang dimiliki orang dewasa. KIA akan diberlakukan bagi anak yang baru lahir. Program ini mulai direalisasikan pada 2016 mendatang.
“Tahun ini kita ada program baru dari pemerintah pusat, namanya Kartu Induk Anak (KIA). Anak yang baru lahir bakal memiliki KTP. Program ini akan kita terapkan pada 2016 mendatang, karena ini adalah program dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Lahat, Yohn Tito
Yohn menyebutkanb kedepan anak yang baru lahir memiliki akte kelahiran dan KTP (KIA, red), dan bentuknya belum elektronik, selama 0-17 dan setelah umur 18 tahun dilakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.
“Kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, dan mendaftar puskesmas. Termasuk, proses identifikasi jenazah anak-anak korban kejahatan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, KTP anak ini akan diberlakukan pada 2016, terutama bagi Kabupaten Lahat. Karena ini adalah program pusat, tentunya berharap seluruh anak berkewarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.
“Kartu ini nantinya akan dimiliki oleh bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun, dan juga dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Kartu identitas ini juga akan melengkapi kekurangan pada akta kelahiran yang tidak mencantumkan alamat sang anak,” tukas Yohn Tito. (Ism).
Ponsel Black-black jahat®

