Halosumsel.com-

Enam penikmat shabu akhirnya digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan. Dari dua lokasi berbeda, petugas turut menyita bong dan sisa alat hisap shabu di rumah susun, Jalan Radial Blok 41 No 8 Lantai 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sementara dilokasi parkiran Ilir Barat Permai, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

Salah satu petugas PBK Kota Palembang, Efri Yuliansyah SH (34) warga Jalan PDAM Lorong Alir No 1146 RT 14 RW 05 Kelurahan Bukit Lama dan dua teman wanitanya, Desi Rivai Putri (34) warga Jalan Radial Blok 41 No 8 Lantai 1 Kecamatan Bukit Kecil dan Zerra Afrianthi (34) warga Kancil Putih 3 No 34 A RT 36 RW 02 Kelurahan Pakjo Kecamatan Ilir Barat I digerbek petugas saat pesta sabu di rumah susun, Jalan Radial Blok 41 No 8 Lantai 1 Kecamatan Bukit Kecil pada Selasa (8/3) pukul 10.00 WIB.

Selang empat hari kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan tiga pemain lama narkoba. Anton Saputra (36) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Hijrah No 19 RT 21 RW 08 Kecamatan Ilir Barat I, Rian Fanny (34) warga Jalan PSI Lautan Gang Buntu No 949 Kecamatan Ilir Barat II dan Rudianto (34) warga Jalan Radial Rusun Blok 39 Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Ilir Barat I diringkus petugas saat berada di pintu masuk, areal Komplek Ilir Barat Permai pada Sabtu (12/3) pukul 23.00 WIB.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs Iswandi Hari MSi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Minal Arkahi SH membenarkan penangkapan didua lokasi berbeda.

“Dilokasi penangkapan pertama, Jalan Radial Blok 41 No 8 Lantai 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang kita amankan PNS PBK Kota saat pesta shabu. Mereka sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba jenis shabu. Sedangkan dilokasi ke dua, areal Komplek Ilir Barat Permai kami tidak temukan barang bukti. Namun ketiga tersangka itu juga sudah kami tes urine, hasilnya pun positif. Kini kami masih terus melengkapi berkasnya, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” beber Minal Alkahi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara, tersangka Efri Yuliansyah SH mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi shabu.

“Saya gunakan shabu ini sudah satu tahun pak. Sekitar seminggu sekali mengkonsumsinya. Untuk penyedia barang, saya tidak tahu orangnya, tiba-tiba ada yang mengantar kesini, kami langsung bayar,” ungkapnya sembari menambahkan jika menkonsumsi shabu, dirinya akan lebih giat dalam berkerja. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *