Palembang, Halosumsel- Bagindo Togar Butar butar Pengamat Polotik Sumatera Selatan merespon keras atas pembatalan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang telah menyampaikan amar putusan Banding dengan nomor 58/B/2023/PTTUN Palembang, Kamis (4/5/2023) , Menurut Bagindo dia telah berulang kali mengingatkan beberapa stake holder untuk tidak mengajukan Pj Bupati dan Wakil Bupati karena melanggar “Itu sangat Jelas bertentangan dengan UU No 10 Thn 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,’’ ungkap Bagindo Saaat Dikonformasi melalui selulernya.
Kemudian juga, secara regulatif dan logika pendekatan legal formal, lanjutnya, tak ada ruang untuk menyandingkan Wabup definitif dengan Pj Bupati yang secara substansial adalah masih bersifat administratif.
Spertinya para Sake Holder DPRD Muaraeni, Gubernur Sumsel dan Kemendagri sudah menabrak UU yang ada dan akhirnya begini kejadian dengan dibatalkannya oleh PTUN, kita coba beri pendidikan masyarakat agar keputusan yang diambil oleh para stake holder itu sudah melanggarUU yang ada,” tegas Bagindo
Dijelaskan Bagindo Proses Pengajuannya terkesan dipaksakan dan penuh dengan muatan konspiratif ollwh para pemegang stak holder, harusnya jangan dipaksakan jika itu tidak sesuai dengan UU yang berlaku, DPRD Muara Enim, nyaris tak bergeming melakukan fungsinya sebagai Wakil Rakyat, pasca ditetapkannya Bupati/Wabup sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Bahkan tak sedikit anggotanya terlibat dan telah jadi terpidana bersama Paslon Bupati hasil Pilkada serentak 2018, dimana habis masa jabatannya September 2023.
Waktu pengajuan tersebut menyisakan 13 bulan lagi, bila akan diselenggarakan pemilihan Paslon Bupati baru melalui mekanisme DPRD, minimal sisa masa jabatannya adalah 18 Bulan,” jelas Baginda.
Janganlah ini dijadikan transaksional oleh para elite partai, Gubernur serta Kemendagri, ini sudah merusak tatanan Negara kita, Muara Enim jadi pelajaran kita semua jangan sampai terulang di Kabupaten Lain di wilayah Sumsel khusunya dan Indonesia pada Umumunya, karena hanya untuk memenuhi syahwat politik para stake holder, yang harus bertanggumg jawab DPRD Muara Enim , Gubernur serta Kemendagri akibat keputusan yang salah,” Pungkas Baginda
Sebelumnya diberitakan Terkait dibatalkannya hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, Kuasa Hukum dari penggugat 5 (lima) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Refli Antoni SH, Saat di temui dikediamannya membenarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang telah menyampaikan amar putusan Banding dengan nomor 58/B/2023/PTTUN Palembang, Kamis (4/5/2023).
“Benar hari ini PT TUN Palembang, sudah memutus perkara banding TUN tentang pembatalan SK DPRD Kabupaten Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai wakil Bupati Muara Enim terpilih,” Kata Refli.
Dijelaskan Refli, dasar pemilihan DPRD Muara Enim melaksanakan pemilihan wabup sisa masa jabatan 2018-2023 menggunakan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah menentukan : Dalam hal Waki Gubemur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pengisian Jabatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan mekanisme pemilihannya oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politk pengusung.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubemur, Wakil Bupati, dan Waki Walikota melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Inikan dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan menurut kami harusnya mereka berpedoman kepada pasal 174,” ungkap dia.
Sementara di pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada,
yang menyebutkan Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waka Bupati, serta Wali Kota dan Waki Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena sebagaimana alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan memalui mekanisme pemilhan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
“Seharusnya DPR merujuk kepada pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang pilkada, bukan merujuk ke pasal 176. Intinya, jika terjadi kekosongn jabatan bupati muara enim dan wakil bupati Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentun pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, karena pada saat itu terjadi kekosongan Bupati juga wakil Bupati, jadi pertanyaan mengapa hanya dilakukan pemilihan Wakil Bupati saja” papar Refli.
Lebih jauh Refly menyampaikan putusan banding PT TUN dalam persidangan elektronik pada hari ini yang amar putusannya menyatakan : menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding. Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri. Dalam penundaan – Menolak permohonan penundaan para penggugat / pembanding. Dalam esepsi. Menyatakan seluruh Eksepsi tergugat dan tergugat 2 interpensi tidak di terima.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD Kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.
4. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.
“Setelah diterima pemberitahuan putusan banding, DPRD harus melaksanakn putusan tersebut,” pungkas Refli. Sofuan

