Halosumsel-
IPTU KUSNADI ,SH menjelaskan penangkapan ketiga sekawan tersebut bermula anggota Polsek Tanjung lago menerima telpon dari pelapor Fadril isbandi, bahwa kebun miliknya di panen oleh orang yang tidak dikenal kemudian kanit reskrim bersama anggota polsek berangkat ke tempat kejadian perkara didesa muara sugih kecamatan Tanjung lago dan benar ke tiga pelaku sedang mengumpulkan hasil pengambilan buah sawit lalu ketiga tersangka langsung dilakukan penangkapan.
“Ketiga pelaku pencurian buah sawit kita tangkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa buah sawit miliknya dicuri, dari situ anggota kita langsung terjun ke TKP dan benar ketiganya lagi mengumpulkan buah sawit selanjutnya ketiganya kita tangkap untuk proses lebih lanjut,” jelasnya
Barang bukti yang diamankan sambungnya berupa 24 tandan buah sawit, 1 buah Dodos, 1 buah parang, 1 buah senter kepala dan 2 unit sepeda motor yamaha jupiter z dan yamaha vega.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Lago dan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.” Tutupnya.(Topik)

