Halosumsel.com-
Hanya dalam tempo waktu 30 hari, Jajaran Reskrim Unit Ranmor Polresta berhasil membongkar sindikat pemain ranmor di kota Palembang. Tiga pelaku, Muhammad Zahri alias Zahri alias Mamat, Febriansyah alias Febri dan Mgs Ariyanto alias Cek Eri sampai saat ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik di ruang Unit Ranmor Polresta Palembang, Kamis (1/12).
“Ketiga tersangka ini kami ringkus di tempat dan jam berbeda, berikut barang buktipun juga tidak sama. Pengungkapan ini berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota kita selama kurang lebih 30 hari. Kini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik,” jelas Kapolresta Palembang, AKBP Wahyu Bintoro Hari Bawano SIk didampingi Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang.
Dijabarkan Wahyu, dari dua sepeda motor dan beberapa STNK yang disita petugas dari tangan tersangka, terungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya, tidak lain menggunakan kunci pas retel T.
“Mula-mula mereka mengambar targetnya. Lalu, melihat situasi dan kondisi yang pas, barulah melancarkan aksinya. Tidak banyak waktu yang mereka gunakan, karena mereka sudah spesialisnya. Kini kami masih kembangkan para pelaku lainnya,” tandas Wahyu, saat dibincangi sejumlah wartawan. (agustin selfy)

