Lahat, Halosumsel- Polres melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumsel pada hari Rabu, (23/03/2022) press conference tersebut Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat berikan keterangan pers/Humas

Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring Kecamatan Jarai KabupatenLahat Sumsel, tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, alamat desa Jemaring Kecamtan Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Kapolres lahat menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja disela-sela kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 Wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang sedang berada di balai desa Jarai, kemudian Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam Polres Lahat.

Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang ditanami pohon ganja tersebut, menurut keterangan tersangka penanaman ganja disela pohon cabai tersebut untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas, Setelah diadakan penyisiran ditemukan sebanyak 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan yang sudah siap panen dengan berat 19.5 kg.

Saat ini tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya yang telah melanggar Undang-undang No. 101 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.” Tegasnya

Kapolres menambahkan, pihak nya akan terus mengembangkan kasus ini karena masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran.” Jelasnya

Fikriadi Kepala Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat mengatakan, memang benar telah terjadi penggerebekan kasus Narkoba di Desa kami, penggerebekan tersebut dilakukan oleh pihak Polres Lahat bersama Polsek Jarai pada hari Minggu malam sekira pukul 24:00 WIB atau tengah malam disebuah pondok yang terletak di tengah sawah.” Ungkapnya

Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut pihak kepolisian resort Jarai berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti enam batang tanaman ganja yang sudah siap panen, diketahui satu orang yang telah menjadi tersangka yaitu berinisial Darham warga Desa Jarai.” bebernya.Ojie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *