Lahat, Halosumsel -Dalam upaya memastikan kelancaran dan keamanan Aksi Damai yang dilakukan oleh kuasa hukum masyarakat Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Humas Polres Lahat melaporkan bahwa Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi SE. MM, memimpin langsung pengawalan dan pengamanan aksi tersebut Senin (27/11/2023).
Aksi damai ini dilaksanakan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat. Para pengunjuk rasa, yang dikawal oleh anggota Polres Lahat, diarahkan untuk melaksanakan orasi dari luar pagar kantor. Dalam orasinya, mereka menuntut agar Kantor Pertanahan Lahat menghapus Hak Guna Usaha (HGU) dan surat ukur PT. Arta Prigel. Mereka menduga adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU nomor 0405-20015 (14) tanggal 29 Desember 2006 dan surat ukur nomor 01/lht/2006.
Selain itu, para pengunjuk rasa menuntut Kantor Pertanahan Lahat untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat adat Desa Padang Lengkuas, sesuai dengan perintah dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 570.25.2471 mengenai pengembalian tanah adat.
Aksi tersebut mencapai titik puncak ketika perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala Pertanahan Lahat, Joni Apendi SH. MKN. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh staf Kantor Pertanahan Lahat dan Kasat Intelkam Polres Lahat. Proses audiensi ini merupakan langkah awal dalam menanggapi tuntutan masyarakat Desa Padang Lengkuas terkait tanah adat mereka.
Polres Lahat tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum dalam konteks aksi damai seperti ini, sambil memberikan ruang bagi ekspresi dan aspirasi masyarakat. Lili

