Lahat, Halosumsel- Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta Ssos, dan personelnya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 3×24 jam berdasarkan laporan polisi: LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024, yang melibatkan korban Bobi Susanto bin Sudirman, seorang petani berusia 29 tahun.

Pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai HK bin Feriansyah, seorang pelajar berusia 17 tahun, dan DI bin Martin, seorang petani berusia 26 tahun, yang berasal dari Desa Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH dengan bolong di bagian belakang sebelah kiri dan bercak darah, satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, satu helai celana panjang berwarna coklat muda dengan bercak darah, dan satu buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang berukuran sekitar 25 cm dengan bercak darah.

Kejadian berlangsung di Jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat. Kasus ini dilaporkan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang ditemukan tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti, serta langkah persuasif melalui himbauan kepada masyarakat untuk membantu menyerahkan pelaku. HK bin Feriansyah menyerahkan diri kepada polisi pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, sementara DI bin Martin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, mengingat pelaku HK bin Feriansyah masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak.

Lili