Pagar Alam,Halosumsel-  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam dua lokasi terpisah pada Kamis (17/05). Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Kota Pagar Alam.

Tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial PH (36), warga Kelurahan Pagar Wangi, di dua tempat berbeda:
1. Simpang Empat Lampu Merah Nendagung: Pelaku diamankan saat membawa 4 butir pil diduga ekstasi yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli.
2. Rumah Pelaku di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi: Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke kediaman PH, di mana ditemukan 1 perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa.

Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung sabu (metamfetamin) dan ganja (THC) Sementara itu, total barang bukti yang disita memiliki berat bruto 1,74 gram

PH diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba dan kini ditahan di Mapolres Pagar Alam. Ia disangkakan melanggar:
– Pasal 114 ayat (1)dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Andi Pratama, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Kurniawan, SH, mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami berterima kasih atas laporan warga dan akan terus bertindak tegas terhadap pengedar ,”tegasnya

Ojie